Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 29 July 2025 07:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat Advokat Donny Tri Istiqomah belum disetop. Dia belum ditahan, padahal Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sudah divonis 3,5 tahun penjara.
"Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Juli 2025.
Budi enggan memerinci strategi penyidik dalam melanjutkan kasus Donny. Yang jelas, fakta persidangan Hasto bakal dipakai untuk menyelesaikan berkas perkara advokat itu.
"Juga dengan melihat fakta-fakta persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut," ucap Budi.
Donny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, bersamaan dengan Hasto. Namun, Donny tak kunjung ditahan oleh KPK.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan
Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.
Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.