Koordinasi Kejagung-KPK Usut Korupsi Pengadaan Cloud dan Chromebook Dipastikan Lancar

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Koordinasi Kejagung-KPK Usut Korupsi Pengadaan Cloud dan Chromebook Dipastikan Lancar

Candra Yuri Nuralam • 6 September 2025 14:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), membahas kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Kejagung mengusut dugaan rasuah pengadaan Chromebook, yang beririsan dengan perkara Google Cloud.

“Koordinasi tentu secara teknis dilakukan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 September 2025.

Kasus Google Cloud yang diusut KPK masih pada tahap penyelidikan. Sementara itu, Kejagung sudah menggelar penyidikan, bahkan sampai menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Budi enggan memerinci kesepakatan KPK dan Kejagung dalam penanganan dua kasus ini. Sebab, itu masuk kategori rahasia penegak hukum dalam penanganan perkara.

“Secara detil belum bisa kami sampaikan tentunya seperti apa, begitu,” ujar Budi.
 

Baca: KPK Tidak Berencana Melimpahkan Kasus Korupsi Google Cloud ke Kejagung

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)