Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset Usai Tuntaskan Revisi KUHAP

Ilustrasi. Medcom

Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset Usai Tuntaskan Revisi KUHAP

Fachri Audhia Hafiez • 7 May 2025 08:29

Jakarta: Komisi III DPR memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal masuk pembahasan. Namun, pembahasan beleid itu menunggu Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tuntas pada akhir 2025.

"Kami di Komisi III itu merencanakan menyelesaikan dulu (revisi) hukum acara pidana. Setelah itu masuk ke RUU Perampasan Aset," kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Pembahasan Revisi KUHAP masih bergulir di Komisi III. Revisi KUHAP harus dituntaskan sebelum 2025 berakhir karena menyesuaikan KUHP nasional yang segera berlaku.

"Ya rencananya nih akan disahkan itu tanggal 31 Desember 2025. Kenapa? Karena hukum acara pidana kita yang sekarang ini berlaku itu juga disahkan pada tanggal 31 Desember," ucap Nasir.
 

Baca Juga: 

Baleg Tunggu Sinyal Presiden Prabowo untuk Bahas RUU Perampasan Aset


Saat peringatan hari buruh internasional di lapangan Monas, Jakarta, pada Kamis, 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungannya untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
 
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Presiden Prabowo.

Prabowo menekankan tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya. 

“Enak saja sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?” ujar Prabowo yang disambut sorak sorai buruh.

RUU Perampasan Aset mengatur tentang perampasan aset dari tindak pidana termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. Bakal beleid ini sudah dibahas sejak 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)