Ilustrasi. Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 7 May 2025 08:29
Jakarta: Komisi III DPR memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal masuk pembahasan. Namun, pembahasan beleid itu menunggu Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tuntas pada akhir 2025.
"Kami di Komisi III itu merencanakan menyelesaikan dulu (revisi) hukum acara pidana. Setelah itu masuk ke RUU Perampasan Aset," kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Pembahasan Revisi KUHAP masih bergulir di Komisi III. Revisi KUHAP harus dituntaskan sebelum 2025 berakhir karena menyesuaikan KUHP nasional yang segera berlaku.
"Ya rencananya nih akan disahkan itu tanggal 31 Desember 2025. Kenapa? Karena hukum acara pidana kita yang sekarang ini berlaku itu juga disahkan pada tanggal 31 Desember," ucap Nasir.
Baca Juga:
Baleg Tunggu Sinyal Presiden Prabowo untuk Bahas RUU Perampasan Aset |