Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN) Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen/Instagram
Candra Yuri Nuralam • 19 March 2025 13:31
Jakarta: Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN) Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen, wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih laporan itu.
“Jabatan (Ifan) tersebut termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN,” kata anggota Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Maret 2025.
Ifan diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK. Dia diharapkan patuh, dan tidak melupakan kewajibannya.
Menteri BUMN Erick Thohir membeberkan alasan penunjukan Ifan untuk memimpin PFN. Pemilihan Ifan diklaim seperti pemilihan direktur utama perusahaan negara lainnya.
Baca: Sudah Sebulan Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Belum Serahkan LHKPN |