Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK Soal Regulasi Kuota Haji

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK Soal Regulasi Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam • 18 September 2025 23:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief. Dia mengaku dicecar penyidik soal regulasi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.

“KIta pendalaman regulasi, tahapan-tahapan dan lain-lain,” kata Hilman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025.

Hilman dimintai keterangan dari pukul 10.22 WIB sampai pukul 21.53 WIB, atau hampir 12 jam diperiksa penyidik. Dia membantah penyidik mencecarnya soal aliran dana terkait perkara ini.

“Enggak ada (soal uang),” ujar Hilman.
 

Baca juga: KPK Sebut Podcast Khalid Basalamah Bongkar Materi Penyidikan Korupsi Kuota Haji

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.


Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)