Ilustrasi sekolah. Foto: MI/Aries Munandar.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jenjang pendidikan SD-SMP gratis. Putusan itu dinilai sebagai langkah maju dalam dunia pendidikan Indonesia.
Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Aris Adi Leksono, menyampaikan keputusan tersebut menjamin pemenuhan hak dasar anak Indonesia, khususnya hak pendidikan. Dengan putusan ini akses dan mutu pendidikan dasar bagi anak Indonesia dipercaya akan semakin meningkat.
"Sehingga akan berkurang angka anak tidak sekolah karena faktor biaya, serta mutu akan meningkat, sehingga motivasi anak untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya semakin tinggi," kata Aris dikutip dari Medcom.id, Rabu, 28 Mei 2025.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023, sebanyak 29,21 persen anak putus sekolah. Dia meyakini, angka tersebut bakal turun setelah MK memerintahkan pendidikan jenjang SD-SMP tidak dipungut biaya.
"Sehingga peluang mewujudkan kesejahteraan anak Indonesia akan semakin terbuka," lanjut Aris.
Dia berharap putusan itu menjadi bagjan subtansi yang diakomodir dalam Rencana Perubahan UU Sisdiknas. Bila perlu ada pasal yang mengatur pembagian pembiayaan pendidikan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, dia menegaskan putusan tersebut wajib dijalankan pemerintah. Sebab, putusan yang dikeluarkan MK bersifat final dan wajib dipenuhi.
"KPAI berpandangan putusan tersebut final dan menuntut untuk dipenuhi pemerintah pusat dan daerah," ungkap dia.
Dia menyampaikan, KPAI masih menemukan pemerintah daerah (pemda) yang tidak patuh terhadap amanah perundangan terkait biaya pendidikan 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Selain itu belanja anggaran pendidikan masih ada yang belum berdampak langsung kepada siswa.
Belanja BOS pada satuan pendidikan masih banyak porsi untuk dukungan manajemen dan belanja barang dan jasa. Sementara pembiayaan untuk memfasilitasi tumbuh kembang anak berdasarkan minat bakat belum optimal, termasuk alokasi anggaran untuk anak putus sekolah belum menjadi perhatian.
KPAI berpandangan bahwa konsekuensi dari Putusan MK salah satunya Pemerintah harus menghitung ulang
unit cost biaya pendidikan per anak. Sehingga mencukupi untuk kebutuhan layanan pembelajaran, sarana prasarana, serta aktivitas penunjang lainya.
"Jika unit
cost biaya pendidikan anak terpenuhi, maka akan menghilangkan pungutan liar pada satuan pendidikan," ujar dia.