Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri membongkar kasus pertambangan timah ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 6 February 2025 21:12
Jakarta: Polri mengungkap pengolahan pasir timah menjadi timah balok yang terbongkar di Bekasi, Jawa Barat, telah melakukan lima kali pengiriman atau penjualan. Pengolaham timah ilegal kelima sebanyak 207 batang hendak dikirim ke Korea Selatan (Korsel).
Pasalnya, satu tersangka berinisial Mr. J yang merupakan kepala pengoperasian gudang CV Galena Alam Raya Utama (GARU) merupakan warga negara (WN) Korsel. Dia juga orang yang menggaji para pekerja pengolahan timah Rp5 juta per bulan.
"Saat ini yang kita amankan rencana akan dikirim ke Korsel. Rencananya seperti itu, sekali lagi kami belum bisa meyakini itu, karena belum ada bukti-bukti yang lain yang menguatkan itu," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Kamis, 6 Februari 2025.
Sementara itu, empat kali pengiriman sebelumnya berhasil dilakukan. Namun, tujuan pengirimannya masih didalami.
"Karena ini masih sepihak dari pelaku. Jadi kami belum bisa yakini kecuali sudah ada bukti-bukti lain bahwa betul sudah pernah ada kesana, kita bisa yakini itu," ungkapnya.
Donny mengungkapkan CV GARU itu beroperasi sejak 2023. Ia menyebut informasi lima kali pengiriman timah balok ilegal diketahui dari para pekerja di gudang-gudang yang beralamat di Jalan Lurah Namat, Bekasi, Jawa Barat.
Sementara itu, 207 batang balok itu masing-masing memiliki berat 23-26 kg. Dengan total berat 5,81 ton. Sedangkan, nilainya Rp310 ribu per batang.
"Sehingga yang ada di sini (207 batang balok timah), ditotal sekitar Rp1,7 miliar," ujar Donny.
Baca Juga:
Pengelolaan Tambang Timah Ilegal di Bekasi Rugikan Negara Rp10 Miliar |