Polri: 207 Batang Timah Senilai Rp1,7 Miliar Hendak Dikirim ke Korsel

Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri membongkar kasus pertambangan timah ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Metrotvnews.com/Siti Yona

Polri: 207 Batang Timah Senilai Rp1,7 Miliar Hendak Dikirim ke Korsel

Siti Yona Hukmana • 6 February 2025 21:12

Jakarta: Polri mengungkap pengolahan pasir timah menjadi timah balok yang terbongkar di Bekasi, Jawa Barat, telah melakukan lima kali pengiriman atau penjualan. Pengolaham timah ilegal kelima sebanyak 207 batang hendak dikirim ke Korea Selatan (Korsel).

Pasalnya, satu tersangka berinisial Mr. J yang merupakan kepala pengoperasian gudang CV Galena Alam Raya Utama (GARU) merupakan warga negara (WN) Korsel. Dia juga orang yang menggaji para pekerja pengolahan timah Rp5 juta per bulan.

"Saat ini yang kita amankan rencana akan dikirim ke Korsel. Rencananya seperti itu, sekali lagi kami belum bisa meyakini itu, karena belum ada bukti-bukti yang lain yang menguatkan itu," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Kamis, 6 Februari 2025.

Sementara itu, empat kali pengiriman sebelumnya berhasil dilakukan. Namun, tujuan pengirimannya masih didalami.

"Karena ini masih sepihak dari pelaku. Jadi kami belum bisa yakini kecuali sudah ada bukti-bukti lain bahwa betul sudah pernah ada kesana, kita bisa yakini itu," ungkapnya.

Donny mengungkapkan CV GARU itu beroperasi sejak 2023. Ia menyebut informasi lima kali pengiriman timah balok ilegal diketahui dari para pekerja di gudang-gudang yang beralamat di Jalan Lurah Namat, Bekasi, Jawa Barat.

Sementara itu, 207 batang balok itu masing-masing memiliki berat 23-26 kg. Dengan total berat 5,81 ton. Sedangkan, nilainya Rp310 ribu per batang.

"Sehingga yang ada di sini (207 batang balok timah), ditotal sekitar Rp1,7 miliar," ujar Donny.
 

Baca Juga: 

Pengelolaan Tambang Timah Ilegal di Bekasi Rugikan Negara Rp10 Miliar


Kasus ini terungkap pada 16 Januari 2025 pukul 16.00 WIB. CV GARU beroperasi secara diam-diam di gudang-gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak dua orang ditetapkan tersangka, yakni Mr. J dan Direktur CV GARU berinisial AF. 

Sejumlah barang bukti disita di gudang-gudang tempat pemurnian pasir timah menjadi timah itu.  Seperti 207 batang balok timah, dua toples bening berisi pasir timah, dan alat SRF senilai Rp800 juta yang digunakan untuk mengukur kadar logam, 23 cetakan timah, seperangkat alat CCTV, satu bundel surat jalan, dan 3 handphone.

Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian Rp10.038.000.000. Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)