Salah Tangkap Pencari Bekicot, Kapolri: Kalau Anggota Bersalah Proses

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Salah Tangkap Pencari Bekicot, Kapolri: Kalau Anggota Bersalah Proses

Siti Yona Hukmana • 10 March 2025 15:51

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi ramainya isu salah tangkap dan penganiayaan terhadap Kusyanto, 38, pria pencari bekicot di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Listyo memastikan akan memproses hukum anggota bila terbukti bersalah.

"Yang jelas kalau saya nggak pernah berubah, kalau memang bersalah, proses," kata Listyo di Gedung di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

Namun, Listyo enggan bicara banyak perihal kasus itu. Ia mempersilakan menanyakan ke Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim.

Sebelumnya, jagat media sosial viral dengan beredarnya video dugaan salah tangkap terhadap Kusyanto, 38, pencari bekicot di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Pada video tampak oknum anggota Polsek Geyer tengah mengintimidasi korban.
 

Baca juga: Viral Salah Tangkap Pencari Bekicot, Polri Diminta Tindak Anggotanya

Kusyanto diduga menjadi korban salah tangkap dalam kasus pencurian pompa air. Korban diminta paksa mengaku mencuri dalam kondisi terikat. 

"Saya menyesalkan perbuatan oknum polisi tersebut. Perbuatan mengintimidasi untuk mendapatkan pengakuan sangat tidak profesional dan melanggar hukum," kata pakar hukum pidana dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon, melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 Maret 2025.

Menurut dia, polisi seharusnya menjalankan tugas dengan profesional. Sesuai prosedur hukum dan menghormati hak asasi manusia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)