Tax Ratio Indonesia 13 Persen dari PDB, Enggak Kalah dari Negara Lain

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Tax Ratio Indonesia 13 Persen dari PDB, Enggak Kalah dari Negara Lain

Naufal Zuhdi • 13 August 2025 10:10

Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan sejatinya tax ratio atau rasio perpajakan Indonesia saat ini bisa tembus di angka 13 persen. Perhitungan tax ratio menggunakan arti sempit, sehingga angka dari tax ratio tersebut terlihat lebih rendah dibandingkan potensi sebenarnya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan, arti sempit yang digunakan pemerintah saat ini hanya menghitung penerimaan perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dibagi dengan Produk Domestik Bruto (PDB).

Setidaknya, lanjut Yon, terdapat empat komponen yang perlu dimasukkan untuk memperoleh tax ratio yang lebih komprehensif, yakni penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA), pajak daerah, serta iuran jaminan sosial.

"Jadi, empat komponen ini setidaknya harus ada di dalam perhitungan sebuah tax ratio. Makanya kalau kita sering kali membandingkan tax ratio kita dengan luar negeri, kemudian hanya membandingkan hanya penerimaan DJP dan DJBC itu rasanya kurang lengkap. Jadi sebenarnya tax ratio kita itu kalau mau komparasi, itu ya masih relatively sekitar 13 hingga 13,5 persen," ucap Yon di Kantor Celios, Jakarta, dikutip Rabu, 13 Agustus 2025.
 

Baca juga: 

Ini Alternatif Buat Pemerintah Genjot Penerimaan Pajak



(Ilustrasi pajak. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Alasan penurunan tax ratio

Terkait penurunan angka tax ratio dalam beberapa tahun terakhir, Yon menyebutkan hal itu tidak selalu dikarenakan akibat kinerja pajak yang melemah.

Pasalnya, sambung Yon, beberapa jenis pajak yang dulu dikelola pusat, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kini telah dialihkan kepada pemerintah daerah sehingga tidak lagi tercatat oleh penerimaan pusat.

"Berarti itu sudah tidak masuk lagi (perhitungan) tax ratio," ujar Yon.

Kendati demikian, Yon tidak menutup fakta bahwa Indonesia masih memiliki gap untuk mencapai tingkat tax ratio yang dianggap ideal, yakni di level 15 persen PDB.

Sementara itu, apabila dibandingkan negara tetangga, Yon menilai posisi Indonesia tidak terlalu tertinggal dalam hal tax ratio. Sebagai contoh, Yon menyebut Malaysia juga memiliki tax ratio yang berada pada kisaran 12 hingga 13 persen, sementara Vietnam yang terlihat lebih tinggi (17 sampai 18 persen) ternyata 5,4 persen diantaranya berasal dari iuran jaminan sosial.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)