Ilustrasi. Foto: Dok MI
Naufal Zuhdi • 13 August 2025 10:10
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan sejatinya tax ratio atau rasio perpajakan Indonesia saat ini bisa tembus di angka 13 persen. Perhitungan tax ratio menggunakan arti sempit, sehingga angka dari tax ratio tersebut terlihat lebih rendah dibandingkan potensi sebenarnya.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan, arti sempit yang digunakan pemerintah saat ini hanya menghitung penerimaan perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dibagi dengan Produk Domestik Bruto (PDB).
Setidaknya, lanjut Yon, terdapat empat komponen yang perlu dimasukkan untuk memperoleh tax ratio yang lebih komprehensif, yakni penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA), pajak daerah, serta iuran jaminan sosial.
"Jadi, empat komponen ini setidaknya harus ada di dalam perhitungan sebuah tax ratio. Makanya kalau kita sering kali membandingkan tax ratio kita dengan luar negeri, kemudian hanya membandingkan hanya penerimaan DJP dan DJBC itu rasanya kurang lengkap. Jadi sebenarnya tax ratio kita itu kalau mau komparasi, itu ya masih relatively sekitar 13 hingga 13,5 persen," ucap Yon di Kantor Celios, Jakarta, dikutip Rabu, 13 Agustus 2025.
Baca juga:
Ini Alternatif Buat Pemerintah Genjot Penerimaan Pajak |