KPK Sebut Penahanan Hasto Tak Bergantung Praperadilan

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra

KPK Sebut Penahanan Hasto Tak Bergantung Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 5 February 2025 07:17

Jakarta: Gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut tidak akan memengaruhi penahanannya. Sidang perdana praperadilan akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Februari 2025.

“Penahanan itu merupakan kewenangan penyidik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2025.

Tessa mengatakan penahanan Hasto tergantung dari penilaian penyidik atas pemenuhan syarat formil dan materiil dari kasusnya. Proses hukum itu tidak bergantung dari persidangan praperadilan yang diajukan.

"Tidak usah berandai-andai. Kita lihat saja dan kita kawal sama-sama proses sidang praperadilan ini bagaimana," ucap Tessa.

Tessa memastikan Hasto bakal ditahan. Namun, waktunya belum bisa dipastikan.

"Tentunya seluruh perkara di penyidikan pada akhirnya akan dilakukan penahanan dan akan dilimpahkan. Kita tunggu saja," ucap Tessa.
 

Baca Juga: 

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Hari Ini


KPK tak mau berandai-andai kalah dalam praperadilan ini. Majelis diharapkan memutuskan perkara berdasarkan alat bukti yang dipaparkan.

“Harapan kita agar hakim dapat memutuskan sesuai penilaian yang objektif berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Tessa.

Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu, yakni pada 21 Januari 2025. Namun, KPK saat itu tidak hadir, dan sidang dijadwalkan ulang menjadi 5 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)