Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 5 February 2025 07:17
Jakarta: Gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut tidak akan memengaruhi penahanannya. Sidang perdana praperadilan akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Februari 2025.
“Penahanan itu merupakan kewenangan penyidik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2025.
Tessa mengatakan penahanan Hasto tergantung dari penilaian penyidik atas pemenuhan syarat formil dan materiil dari kasusnya. Proses hukum itu tidak bergantung dari persidangan praperadilan yang diajukan.
"Tidak usah berandai-andai. Kita lihat saja dan kita kawal sama-sama proses sidang praperadilan ini bagaimana," ucap Tessa.
Tessa memastikan Hasto bakal ditahan. Namun, waktunya belum bisa dipastikan.
"Tentunya seluruh perkara di penyidikan pada akhirnya akan dilakukan penahanan dan akan dilimpahkan. Kita tunggu saja," ucap Tessa.
Baca Juga:
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Hari Ini |