Kemenag Hentikan Aktivitas Ponpes Lokasi Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi

Ilustrasi Pexels

Kemenag Hentikan Aktivitas Ponpes Lokasi Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi

Antonio • 12 October 2026 22:38

Bekasi: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi menghentikan sementara seluruh aktivitas salah satu pondok pesantren (ponpes) di Bekasi Selatan. Ponpes tersebut menjadi lokasi dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di bawah umur.

Kasie Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Kementrian Agama Kota Bekasi, Endang Saefudin mengatakan, seluruh santri yang tinggal di pondok pesantren tersebut menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Langkah-langkah yang pertama setelah disepakati menghentikan semua aktivitas pesantren. Tidak ada aktivitas pesantren. Kedua, pemulangan santri secara keseluruhan. Yang ketiga, melaksanakan pendidikan PJJ,” kata Endang di Bekasi, Senin, 12 Oktober 2026.


Endang menjelaskan, PJJ mulai diterapkan pada 12 Oktober 2026. Kemenag bersama Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan memantau proses pembelajaran tersebut.

“Insya Allah besok sudah pemantauan tentang proses pembelajaran PJJ-nya dari Dinas Pendidikan dengan kami,” ujar dia.

Langkah tersebut merupakan hasil koordinasi Kemenag Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi, Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), pimpinan pondok pesantren, DP3A, serta KPAD.


Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. (Metrotvnews.com/Antonio)


Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengusulkan penutupan salah satu pondok pesantren di Bekasi Selatan yang menjadi lokasi dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di bawah umur. Usulan tersebut dibahas dalam rapat bersama Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Forum Pondok Pesantren, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi dan Baznas.

Salah satu poin yang dibahas yaitu mengenai penutupan ponpes tersebut. Namun, pihaknya menyadari penutupan harus melalui proses berjenjang.

“Karena salah satu poinnya memang kita menginginkan untuk ditutup juga. Tapi kan ini kewenangannya ada di Pak Dirjen, Kementerian Agama di Jakarta. Tugas kita hanya mengusulkan,” kata Tri.

(Silvana Febiari)