Qodari Luruskan Status Jajaran terkait Perkara Hukum

Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Muhammad Qodari. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina

Qodari Luruskan Status Jajaran terkait Perkara Hukum

Metro TV • 30 September 2026 15:32

Jakarta: Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menegaskan salah satu anak buahnya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hukum. Ia menjelaskan stafnya tersebut hanya dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus suap yang melibatkan kerabatnya.

"Tidak benar. Yang benar hanya menjadi saksi dalam kasus suap pamannya dan tidak ada sangkut pautnya dengan surat tersebut,” kata Qodari pada konferensi pers di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu, 30 September 2026.

Qodari menyebut persoalan ini berawal dari niat menjalin kerja sama bisnis antarkerabat. Masalah hukum kemudian timbul akibat transaksi terpisah yang tidak diketahui oleh stafnya tersebut.

“Sebutlah itu urusan A, urusan mendirikan bisnis kecantikan. Tapi setelah itu, ya, antara yang dikenalkan dengan pamannya ini ada urusan yang lain, urusan B, yang bermasalah secara hukum, kasus suap,” kata Qodari.


Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Muhammad Qodari. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina. 

Oleh karena itu, Qodari menegaskan pemanggilan oleh KPK terhadap jajarannya itu hanya sebatas menceritakan kronologi pertemuan awal. Ia memastikan stafnya bukan pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Ivan tidak terlibat dalam kasus itu. Dia ditanya karena awal perkenalannya adalah lewat Ivan,” ujar Qodari.

(Afifah Alfina)

(Gabriella Thesa Widiari)