Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 11 July 2024 06:54
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menunda persidangan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba. Penundaan diputuskan selama sepekan.
“Persidangan ditunda untuk dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Juli 2024.
Tessa menjelaskan alasan penundaan persidangan karena Abdul Gani mengalami gangguan kesehatan. Penundaan persidangan diputuskan setelah majelis hakim mendengarkan keterangan kubu Abdul dan melihat dokumen medis hakim mengizinkannya dirawat.
“Karena kondisi terdakwa AGK (Abdul Gani Kasuba) menurun, maka berdasarkan penetapan hakim, terdakwa di bantar ke Rumah Sakit RSUD Chasan Boesoirie Ternate Maluku Utara untuk mendapatkan perawatan medis dan observasi 1 x 24 jam,” ungkap dia.
Baca juga:
Tak Ada Perubahan Jajaran Hakim di Persidangan Gazalba Saleh |