KPK Dalami Pola Pendanaan Lahan Tol Trans Sumatra

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Tangkapan layar

KPK Dalami Pola Pendanaan Lahan Tol Trans Sumatra

Candra Yuri Nuralam • 16 August 2024 06:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pola pendaan lahan untuk pengadaan Jalan Tol Trans Sumatra. Informasi itu diulik dengan memeriksa dua saksi pada Kamis, 15 Agustus 2024.

“Penyidik mendalami perihal pola pendanaan pengadaan lahan JTTS (Jalan Tol Trans Sumatra),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Agustus 2024.

Tessa hanya menyebutkan inisial dua saksi yang diperiksa itu, yakni MI dan MRS. Tapi, berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, mereka yakni pegawai PT Hutama Karya (Persero) Muhammad Ihsan dan karyawan pensiunan PT Hutama Karya M Rizal Sutjipto.

Tessa enggan memerinci jawaban para saksi kepada penyidik. Keterangan dari mereka diyakini bisa mempercepat pemberkasan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitaran Jalan Tol Trans Sumatra.
 

Baca juga: KPK Sebut Shelter Tsunami NTB Buatan Waskita Karya Roboh

KPK menyita 54 bidang tanah yang diyakini berkaitan dengan perkara. Nilai aset itu ditaksir mencapai Rp150 miliar.

KPK mengumumkan penyidikan baru. Tindakan rasuah yang diusut berkaitan dengan proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan PT Hutama Karya Persero.

KPK mengatakan penyidik mengendus adanya kerugian negara dari pengadaan lahan itu. Nominalnya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)