Kasus Suap di Kalsel, KPK Dalami Kegiatan dan Perilaku Sahbirin Noor

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Medcom.id/Candra Yuri

Kasus Suap di Kalsel, KPK Dalami Kegiatan dan Perilaku Sahbirin Noor

Candra Yuri Nuralam • 29 November 2024 08:05

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam usai status tersangka mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik kini melakukan pendalaman kasus dugaan suap proyek di Kalsel untuk menjerat bekas kepala daerah itu lagi.

“Jadi pada saat penyidikan terhadap para pemberi dan penerima yang lain ini, kita juga mendalami kegiatan-kegiatan atau perilaku-perilaku yang dilakukan oleh saudara SN (Sahbirin Noor),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

Asep enggan memerinci pendalaman informasi yang dilakukan penyidik. Tapi, Sahbirin dipastikan tidak akan dilepas karena sudah ada tersangka penyuap dalam perkara di Kalsel ini.

“Perkembangannya kita sedang memperdalam di penyidikan, kan sudah ada pemberinya, pemberi suapnya masih ada, pemberi pemberi, kemudian penerima yang lain,” ucap Asep.
 

Baca juga: 

KPK Janji Sahbirin Noor Tak Akan jadi Harun Masiku



Pendalaman ini penting untuk menyegah adanya celah saat KPK kembali menjerat Sahbirin. Sehingga, dia bisa dibawa ke persidangan dengan mulus.

“Sehingga kita akan, pada saatnya nanti kalau memang kita nanti sudah yakin dan menemukan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana, tentunya akan melakukan pengembangan penyidikan,” ujar Asep.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)