Komisioner KPU August Mellaz. Foto: Medcom.id/Theo.
Theofilus Ifan Sucipto • 14 January 2024 19:00
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons pertanyaan soal efektivitas kampanye pasangan calon dan partai politik per satu hari di satu zonasi. Durasi itu lebih singkat dari Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dengan dua hari di satu zonasi.
“Efektif atau tidak, yang mengukur bukan KPU tapi tim paslon masing-masing,” kata Komisioner KPU August Mellaz di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu, 14 Januari 2024.
August mengatakan durasi satu hari per zona sudah disepakati masing-masing tim paslon dan partai politik (parpol). Sehingga efektivitas atau tidaknya kampanye menjadi tanggung jawab masing-masing kubu.
“Mereka mengukur bagaimana pelaksanaan rapat kampanye umum yang dimulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024,” ujar dia.
Baca juga: KPU Ungkap Skema Kampanye Rapat Umum Paslon dan Parpol |