Ketua RT di Kemayoran Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Ilustrasi. Medcom.id.

Ketua RT di Kemayoran Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Medcom • 9 June 2024 10:32

Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan pria berinisial BD, 38, menjadi tersangka kasus pelecehan seksual kepada dua anak di bawah umur. Tersangka yang merupakan ketua rukun tetangga (RT) di Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat, itu terancam 12 tahun penjara.

"Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno saat dihubungi, Minggu, 9 Juni 2024

Ari mengungkapkan BD melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan Pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya, 12 tahun penjara.
 

Baca juga: Ditemukan, Pemilik Akun Facebook Icha Shalika Mengaku Korban

Ketua RT 03 RW 04 di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat berinisial BD diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Keduanya berinisial N, 15, dan Z, 13. Pelaku menangkap pelaku di rumahnya, kawasan Kepu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024. 

Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Simanjuntak Arnold mengatakan kedua korban mengalami pelecehan seksual pada bagian dada dan bokongnya.

"Kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Arnold. (Medcom.id/Christian)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)