Ilustrasi. Medcom.id.
Medcom • 9 June 2024 10:32
Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan pria berinisial BD, 38, menjadi tersangka kasus pelecehan seksual kepada dua anak di bawah umur. Tersangka yang merupakan ketua rukun tetangga (RT) di Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat, itu terancam 12 tahun penjara.
"Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno saat dihubungi, Minggu, 9 Juni 2024
Ari mengungkapkan BD melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan Pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya, 12 tahun penjara.
Baca juga: Ditemukan, Pemilik Akun Facebook Icha Shalika Mengaku Korban |