Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri. (medcom.id/Siti Yona)
Siti Yona Hukmana • 16 October 2024 18:05
Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap kompolotan peredaran sabu dengan cara membuka lapak di Jambi yang diotaki perempuan bernama Helena. Ternyata, Helena melancarkan aksinya ini bersama dua saudara kandungnya.
"Dari hasil pemeriksaan DS alas T dan TM alias AK, diketahui merupakan saudara kandung dari tersangka inisial HDK," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Oktober 2024.
DS adalah Dedi Susanto alas Tikui dan TM alias Ameng Kumis (AK). Sedangkan, HDK adalah Helen Dian Krisnawati. Asep menyebut DS dan TM mengakui bahwa mereka telah membantu mengendalikan tujuh lapak di Jambi.
"Di mana ketujuh lapak tersebut dapat menghabiskan narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 500-1.000 gram setiap minggunya," ungkap jenderal bintang dua itu.
Polisi telah mengakumulasikan total keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu dari tujuh lapak tersebut. Total keuntungan yang didapat pelaku sebanyak Rp500 juta-Rp1 miliar per minggu.
"Di mana 70 persen uang dari hasil penjualan tersebut diserahkan secara tunai kepada adiknya yang berinisial HDK (Helen) yang merupakan pemilik narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh tersangka dengan inisial DS dan TM," beber Asep.
Baca:
Ini Sosok Helen, Bandar Narkoba yang Bangun Lapak di Jambi |