Omzet Lapak Sabu di Jambi Tembus Rp1 Miliar per Minggu

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri. (medcom.id/Siti Yona)

Omzet Lapak Sabu di Jambi Tembus Rp1 Miliar per Minggu

Siti Yona Hukmana • 16 October 2024 18:05

Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap kompolotan peredaran sabu dengan cara membuka lapak di Jambi yang diotaki perempuan bernama Helena. Ternyata, Helena melancarkan aksinya ini bersama dua saudara kandungnya.

"Dari hasil pemeriksaan DS alas T dan TM alias AK, diketahui merupakan saudara kandung dari tersangka inisial HDK," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Oktober 2024.

DS adalah Dedi Susanto alas Tikui dan TM alias Ameng Kumis (AK). Sedangkan, HDK adalah Helen Dian Krisnawati. Asep menyebut DS dan TM mengakui bahwa mereka telah membantu mengendalikan tujuh lapak di Jambi.

"Di mana ketujuh lapak tersebut dapat menghabiskan narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 500-1.000 gram setiap minggunya," ungkap jenderal bintang dua itu.

Polisi telah mengakumulasikan total keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu dari tujuh lapak tersebut. Total keuntungan yang didapat pelaku sebanyak Rp500 juta-Rp1 miliar per minggu.

"Di mana 70 persen uang dari hasil penjualan tersebut diserahkan secara tunai kepada adiknya yang berinisial HDK (Helen) yang merupakan pemilik narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh tersangka dengan inisial DS dan TM," beber Asep.

Baca: 

Ini Sosok Helen, Bandar Narkoba yang Bangun Lapak di Jambi


Asep melanjutkan tersangka DS dan TM juga menerangkan bahwa jaringan Helen telah beroperasi sejak 2014. Bisnis haram ini dilakoni oleh ketiga kakak beradik itu. Bahkan, hasilnya diputar untuk bisnis ilegal.

"DS alias T dan TM alias Ak juga menjelaskan bahwa uang hasil kejahatan tindak pidana narkoba tersebut diputar kembali dalam kegiatan ilegal lainnya," ungkap mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu.

Sebelumnya, peredaran sabu dengan cara membuka lapak di Jambi ini terbongkar pada 22 Maret 2024,  setelah viral di media sosial. Kemudian, polisi menangkap komplotan ini dari Maret hinggar terakhir pada 10 Oktober 2024.

Total ada tujuh tersangka ditangkap dalam jaringan Helen. Selain Helen dan kedua abangnya yakni Dedi Suanto (DS) alias Tikui dan TM alias Ameng Kumis (AK), polisi juga meringkus empat tersangka lainnya.

Keempatnya ialah Ahmad Yani (AY), Arifani alas Ari Ambok (AA), Didin alias Diding, dan Mafi Abidin (MA). Enam tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri, sedangkan satu tersangka masih berada di Polda Jambi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Lalu, Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)