Kubu Aiman Bantah Ada Arahan Megawati untuk Tuding Polisi Tak Netral

Caleg Perindo Aiman Witjaksono dan tim pengacara di Mapolda Metro Jaya. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Kubu Aiman Bantah Ada Arahan Megawati untuk Tuding Polisi Tak Netral

5 December 2023 12:41

Jakarta: Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Ronny Talapessy, menepis anggapan ada arahan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri perihal penyampaian informasi oleh Aiman terkait Polri tidak netral dalam Pemilu 2024. Informasi disampaikan berbekal keterangan-keterangan yang didapatkan.

"Tidak ada (arahan dari Megawati). Jadi kami juga pun kaget ada laporan seperti ini kan," kata Ronny di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Desember 2023.

Ronny mengatakan kliennya tidak mungkin sembarangan menyampaikan informasi soal dugaan polisi tidak netral. Aiman berbicara setelah melihat beberapa indikator yang yang muncul di ruang publik. Bahkan, informasi dugaan polisi tidak netral juga dimuat di media massa Tempo.

"Sudah disampaikan kepada publik dan ini kan sudah muncul di permukaan dan ini bukan seperti hal yang rahasia umum lagi kan. Yang kita khawatirkan kan adalah terkait dengan netralitas aparat. ini kan yang selalu disampaikan oleh publik," ujar Ronny.

Ronny memastikan kliennya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga akan memberikan bukti-bukti kepada penyidik. Polda Metro diminta profesional menangani kasus ini.
 

Baca juga: Aiman Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Aiman menyebut apa yang ia sampaikan telah diungkap lebih dahulu oleh media massa Tempo dan Media Indonesia. Baru-baru ini, kata dia, Majalah Tempo dan Podcast Tempo mengungkap lagi dengan informasi lebih detail.

"Nah, informasi-informasi itu yang juga mungkin diterima oleh saya dan saya berharap bahwa itu salah. Itu saya sampaikan dalam konferensi pers. Jadi apa yang saya sampaikan itu juga ditulis oleh dua media nasional mainstream ya, dua media arus utama nasional lainnya," tutur calon anggota legislatif Perindo itu.

Aiman datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia didampingi Ronny Talapessy. Aiman dan Ronny tiba sekitar pukul 10.14 WIB.

Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.

"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.

Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.

Aiman dianggap pelapor melanggar Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com