Ketua Komisi IV Jelaskan Anggaran dan Pengawasan di Kasus Kementan

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Ketua Komisi IV Jelaskan Anggaran dan Pengawasan di Kasus Kementan

Candra Yuri Nuralam • 15 November 2023 22:19

Jakarta: Ketua Komisi IV Sudin menjelaskan soal penganggaran dan pengawasan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Sudin setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja itu saja," kata Sudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 November 2023.

Sudin tak mau membuka keterangannya yang disampaikan ke penyidik. Menurut dia, hal itu bukan kewenangannya.

KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi.

Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)