KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Eks Wamenkumham

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Medcom.id/Candra Yuri

KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Eks Wamenkumham

Candra Yuri Nuralam • 3 January 2024 07:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memanggil mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dalam kasus dugaan penerimaan suap, dan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menegaskan tidak ada perlakuan khusus untuknya.

“Kami selesaikan perkara tersebut untuk semua tersangkanya baik pemberi maupun penerima. Jadi, tidak perlakukan yang berbeda,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 3 Januari 2024.

Dalam kasus ini, KPK baru menahan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Tersangka pemberi suap, dan gratifikasi itu sempat memprotes sikap Lembaga Antirasuah yang belum menahan Eddy hingga saat ini.

KPK sebelumnya berdalih ingin menunggu praperadilan Eddy rampung. Tapi, eks wamenkumham itu sejatinya sudah mencabut gugatan tersebut.

KPK memastikan bakal memanggil Eddy untuk ditahan. Ali belum bisa membeberkan waktu pastinya karena permintaan keterangan, dan penahanan merupakan bagian dari strategi penyidik untuk menyelesaikan kasus.

“Itu soal strategi penyelesaian perkara saja,” ucap Ali.

KPK memastikan bakal membeberkan waktu pemanggilan Eddy saat sudah ditentukan nantinya. Masyarakat diharap bersabar.
 

Baca juga: 

Nawawi Tanyakan Pemanggilan Eks Wamenkumham



KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)