Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 3 January 2024 07:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memanggil mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dalam kasus dugaan penerimaan suap, dan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menegaskan tidak ada perlakuan khusus untuknya.
“Kami selesaikan perkara tersebut untuk semua tersangkanya baik pemberi maupun penerima. Jadi, tidak perlakukan yang berbeda,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 3 Januari 2024.
Dalam kasus ini, KPK baru menahan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Tersangka pemberi suap, dan gratifikasi itu sempat memprotes sikap Lembaga Antirasuah yang belum menahan Eddy hingga saat ini.
KPK sebelumnya berdalih ingin menunggu praperadilan Eddy rampung. Tapi, eks wamenkumham itu sejatinya sudah mencabut gugatan tersebut.
KPK memastikan bakal memanggil Eddy untuk ditahan. Ali belum bisa membeberkan waktu pastinya karena permintaan keterangan, dan penahanan merupakan bagian dari strategi penyidik untuk menyelesaikan kasus.
“Itu soal strategi penyelesaian perkara saja,” ucap Ali.
KPK memastikan bakal membeberkan waktu pemanggilan Eddy saat sudah ditentukan nantinya. Masyarakat diharap bersabar.
Baca juga:
Nawawi Tanyakan Pemanggilan Eks Wamenkumham |