Keikutsertaan Beberapa Perusahaan dalam Lelang Proyek Stadion Mandala Krida Diselisik

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

Keikutsertaan Beberapa Perusahaan dalam Lelang Proyek Stadion Mandala Krida Diselisik

Candra Yuri Nuralam • 17 October 2023 15:51

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keikutsertaan beberapa perusahaan dalam lelang proyek Stadion Mandala Krida. Informasi itu diulik dengan memeriksa dua saksi.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan ikut sertanya perusahaan para saksi dalam proses lelang untuk pengadaan pembangunan stadion Mandala Krida Tahun Anggaran 2016-2017," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Oktober 2023.

Kedua saksi itu, yakni Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Novel Arsyad dan pihak swasta Johanes Christian Nahumury. Proyek lelang didalami karena KPK mengendus adanya kejanggalan.

"Didalami juga dugaan adanya kejanggalan tertentu saat proses lelang berlangsung," ucap Ali.

KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Ada tersangka yang telah ditetapkan, tapi identitasnya belum dibeberkan ke publik.

Pengembangan ini merupakan rentetan perkara yang sebelumnya menjerat Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto.

Kasus itu berawal dari adanya usul renovasi Stadion Mandala Krida pada 2012. Usai ada usulan itu, Edy diduga langsung menunjuk perusahaan Sugiharto mengerjakan proyek itu. Dari penunjukan itu, Sugiharto meminta anggaran Rp135 miliar untuk lima tahun kontrak kerja.

Salah satu proyek yang dikerjakan ialah pemasangan bahan penutup atap stadion. Edy diduga menentukan sepihak merek bahan penutup atap.

Sementara itu, Heri diduga memulai persekutuan jahat ini pada 2016. Dia diduga bertemu beberapa anggota panitia lelang untuk mendapatkan jalur khusus menjadi kontraktor dalam pengerjaan beberapa proyek di Stadion Mandala Krida.

Panitia lelang langsung menyampaikan permintaan Heri kepada Edy. Tanpa basa-basi, Edy langsung menyetujui permintaan itu tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Perusahaan Heri akhirnya mendapatkan lelang. Sejumlah kejanggalan ditemukan KPK dari proyek yang dikerjakan Heri di Stadion Mandala Krida. Salah satunya banyak pekerja yang tidak memiliki sertifikat keahlian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)