Ilustrasi. Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 9 July 2024 08:02
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mengubah susunan hakim persidangan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Majelis diminta tetap objektif dan tidak baper dalam menjurikan kasus itu meski putusan sela dianulir.
“Ya kita berharap walaupun mereka sudah memutuskan putusan sela dan kemudian dibatalkan ya hakimnya tidak baper ya, dan tetap objektif dan profesional dalam memeriksa perkara ini,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Selasa, 9 Juli 2024.
Yudi berharap penilaian keterangan saksi dan barang bukti dalam persidangan dilakukan secara profesional. Hakim kasus Gazalba diminta tidak membela terdakwa hanya karena satu profesi.
“Ya kita berharap bahwa mereka objektif berpihak kepada pemberantasan korupsi,” ujar Yudi.
Yudi mendorong masyarakat, KPK dan Komisi Yudisial (KY) memantau ketat persidangan tersebut. Sebab, kata dia, putusan sela yang membebaskan Gazalba mengindikasikan adanya kejanggalan yang bisa luput jika tidak diawasi.
“Karena ini kan ya kemarin pertama kalinya putusan sela dalam kasus korupsi yang ditangani KPK itu dikabulkan walaupun kemudian akhirnya dibatalkan lagi oleh Pengadilan Tinggi ya sehingga kita tunggu saja,” ucap Yudi.
Baca Juga:
Tak Ada Perubahan Jajaran Hakim di Persidangan Gazalba Saleh |