Hakim Persidangan Gazalba Saleh Diminta Tak Baper Usai Putusan Sela Dianulir

Ilustrasi. Medcom.id

Hakim Persidangan Gazalba Saleh Diminta Tak Baper Usai Putusan Sela Dianulir

Candra Yuri Nuralam • 9 July 2024 08:02

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mengubah susunan hakim persidangan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Majelis diminta tetap objektif dan tidak baper dalam menjurikan kasus itu meski putusan sela dianulir.

“Ya kita berharap walaupun mereka sudah memutuskan putusan sela dan kemudian dibatalkan ya hakimnya tidak baper ya, dan tetap objektif dan profesional dalam memeriksa perkara ini,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Selasa, 9 Juli 2024.

Yudi berharap penilaian keterangan saksi dan barang bukti dalam persidangan dilakukan secara profesional. Hakim kasus Gazalba diminta tidak membela terdakwa hanya karena satu profesi.

“Ya kita berharap bahwa mereka objektif berpihak kepada pemberantasan korupsi,” ujar Yudi.

Yudi mendorong masyarakat, KPK dan Komisi Yudisial (KY) memantau ketat persidangan tersebut. Sebab, kata dia, putusan sela yang membebaskan Gazalba mengindikasikan adanya kejanggalan yang bisa luput jika tidak diawasi.

“Karena ini kan ya kemarin pertama kalinya putusan sela dalam kasus korupsi yang ditangani KPK itu dikabulkan walaupun kemudian akhirnya dibatalkan lagi oleh Pengadilan Tinggi ya sehingga kita tunggu saja,” ucap Yudi.
 

Baca Juga: 

Tak Ada Perubahan Jajaran Hakim di Persidangan Gazalba Saleh


Gazalba Saleh kembali menjalani sidang kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) usai vonis bebasnya digagalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pada persidangan kali ini, susunan majelis hakim yang memimpin persidangan masih sama dengan pengadil yang menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh.
 
Majelis hakim itu terdiri dari hakim ketua Fahzal Hendri. Kemudian, anggota hakimnya yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
 
"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta. Karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan. Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," ujar Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2024.

Fahzal menuturkan masa tahanan Gazalba Saleh kembali dilakukan dalam kasus suap di lingkungan MA. Masa tahanannya dihitung selama 57 hari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)