Tersangka Hoaks Pemilu Palti Hutabarat Diserahkan ke JPU

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago. Medcom.id/Siti Yona

Tersangka Hoaks Pemilu Palti Hutabarat Diserahkan ke JPU

Theofilus Ifan Sucipto • 19 March 2024 12:23

Jakarta: Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong Palti Hutabarat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Relawan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Penyerahan tersangka dan barang bukti rencananya dilakukan pada hari ini, 19 Maret 2024," kata Kabag Penum Kombes Erdi Ardi Chaniago saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Maret 2024.

Erdi mengatakan penyerahan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatra Utara. Hal itu sejalan dengan perampungan berkas perkara pada 16 Maret 2024.

Palti ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan sekitar pukul 03.44 WIB, Jumat, 19 Januari 2024. Penangkapan tersebut dilakukan atas dua laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat bernama Amruriandi Siregar di Polda Sumatra Utara pada 15 Januari 2024 dan pelapor Muhammad Wildan di Bareskrim Polri pada 16 Januari 2024.

Aktivis media sosial itu dipersangkakan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. Dengan ancaman hukuman 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun penjara.
 

Baca juga: 

TNI-Polri Dinilai Seharusnya Fokus Keamanan

 

Awal mula kasus

Kasus ini bermula saat heboh rekaman suara yang dinarasikan diduga Kapolres Batubara mengarahkan kepala desa untuk memenangkan salah satu peserta Pilpres 2024. Dalam hal ini, pasangan capres dan cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).

Video percakapan itu diunggah oleh akun media sosial TikTok @nasionalcorruption, Minggu, 14 Januari 2024. "Bocor, rekaman perbincangan antara Dandim, Bupati, Kapolres dan Kajari di Batubara," tulis akun tersebut.

Dalam postingan tersebut, terdengar perbincangan beberapa orang yang tengah membahas persiapan Pilpres yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

"Ya tambah tambahkan lah, untuk kepala desa ini langsung saja kita diarahkan ke 02. Judul yang pertama. Tidak ada cerita lain, tidak ada alasan apapun menangkan 02 di desa masing-masing," ujar suara dalam video itu.

Selain itu, terdengar juga pihak tersebut memberikan arahan untuk menggunakan dana desa sebesar 100 ribu untuk kepentingan Pilpres 2024.

"Terkait masalah peluru itu masih diupayakan dengan izin supaya sebelum pilpres keluar. Dengan catatan 100.000 dikeluarkan uang dari situ dari dana desa itu," ungkapnya.

Penggunaan dana desa juga digunakan untuk keperluan operasional pejabat di daerah itu saat Pilpres.

"50.000 dikirim ke sana untuk mereka pergunakan penggunaan apalah. Itu ada penggunaannya nanti Pj di situ. Kapolres di situ. Penggunaan untuk pilpres operasionalnya operasional mereka," ujar suara yang keluar dari rekaman tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)