Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago. Medcom.id/Siti Yona
Theofilus Ifan Sucipto • 19 March 2024 12:23
Jakarta: Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong Palti Hutabarat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Relawan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Penyerahan tersangka dan barang bukti rencananya dilakukan pada hari ini, 19 Maret 2024," kata Kabag Penum Kombes Erdi Ardi Chaniago saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Maret 2024.
Erdi mengatakan penyerahan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatra Utara. Hal itu sejalan dengan perampungan berkas perkara pada 16 Maret 2024.
Palti ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan sekitar pukul 03.44 WIB, Jumat, 19 Januari 2024. Penangkapan tersebut dilakukan atas dua laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat bernama Amruriandi Siregar di Polda Sumatra Utara pada 15 Januari 2024 dan pelapor Muhammad Wildan di Bareskrim Polri pada 16 Januari 2024.
Aktivis media sosial itu dipersangkakan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. Dengan ancaman hukuman 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun penjara.
Baca juga:
TNI-Polri Dinilai Seharusnya Fokus Keamanan |