Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 24 October 2023 21:58
Jakarta: Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua KPK Firli Bahuri kepada Imigrasi. Firli dinilai masih kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Sementara ini tim penyidik masih menilai kooperatif," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Oktober 2023.
Firli memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya yang dilaksanakan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Firli tiba pukul 09.40 WIB dan mulai diperiksa pukul 10.00 WIB oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan sampai dengan pukul 19.30 WIB. Jadi kurang lebih tujuh jam dilakukan pemeriksaan, tadi sempat ada break ishoma pada Zuhur kemudian Ashar dan Magrib. Jadi kurang lebih tujuh jam FB dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri," ujar Ade.
Ade tidak menyebut jumlah pertanyaan yang dilontarkan ke Ketua Lembaga Antirasuah itu. Namun, dia mengatakan salah satu pertanyaan adalah soal dugaan pemerasan dan pertemuan dengan Syahrul di Lapangan Badminton, GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat. Firli disebut mengakui ada pertemuan tersebut.
"(Firli Bahuri) membenarkan (pertemuan itu), sekira bulan Maret 2022," ungkap Ade.
Ade tidak membeberkan apa saja pembicaraan dalam pertemuan itu, termasuk nilai uang pemerasan. Sebab, itu masuk materi penyidikan.
Firli diperbolehkan pulang setelah diperiksa 7 jam. Statusnya juga masih saksi.
Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penyidikan guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.