KPK Endus Modus Debitur Fiktif dalam Kasus Rasuah di BPR Bank Jepara Artha

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Endus Modus Debitur Fiktif dalam Kasus Rasuah di BPR Bank Jepara Artha

Candra Yuri Nuralam • 6 December 2024 07:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya debitur bohongan terindikasi kasus dugaan rasuah pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha. Satu saksi diminta memberikan keterangan soal itu kepada penyidik.

“Saksi didalami terkait proses pengajuan kredit atas nama debitur fiktif,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 Desember 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni MIAA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al Asy’ari.

“Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah DI Yogyakarta,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

KPK Berencana Tambah Tersangka Kasus Korupsi di ASDP Indonesia Ferry



Tessa enggan memerinci sosok yang dijadikan debitur fiktif dalam perkara ini. Para tersangka dalam kasus ini belum ditahan penyidik.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

KPK enggan memerinci inisial para tersangka saat ini. Namun, ada lima orang yang sudah dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)