Penembakan Pelajar di Semarang, Kapolri Didorong Beri Sanksi Tegas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok Humas Polri.

Penembakan Pelajar di Semarang, Kapolri Didorong Beri Sanksi Tegas

Siti Yona Hukmana • 4 December 2024 14:40

Jakarta: Peristiwa penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), 17 siswa SMKN 4, Semarang oleh anggota polisi Aipda Robig Zaenudin disoroti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memberikan sanksi tegas atas peristiwa tersebut.

Pemberian sanksi tegas juga diminta dilakukan atas dugaan menutupi kasus dan mengaburkan terangnya perkara oleh anggota. Sebab, YLBHI melihat upaya menutup-nutupi kasus kerap kali menjadi modus kepolisian untuk menghapus jejak kejahatan oknum polisi.

"Pola serupa digunakan dalam berbagai kasus, di antaranya Kasus Sambo (mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo), Kasus Afif Maulana, Kasus Vina Cirebon dan terkini adalah kasus Gamma," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam Keterangan tertulis, Rabu, 4 Desember 2024.

DPR juga diminta mengevaluasi menyeluruh Polri khususnya terkait buruknya sistem pengawasan yang membuka ruang manipulasi perkara. Di sisi lain, YLBHI mendesak agar pengusutan peristiwa penembakan oleh polisi terhadap pelajar Gamma di Semarang, Jawa Tengah tidak berhenti di proses penahanan pelaku penembakan yaitu Aipda Robig Zaenudin.

"Polisi harus berani mengambil langkah tegas dengan memecat polisi pelaku penembakan serta segera memproses hukum pidana dan etik sebagai upaya memupus praktik impunitas di tubuh kepolisian," ujar Isnur.
 

Baca juga: 

Keluarga Korban Penembakan Siswa di Semarang Kecewa Paparan Polisi


Isnur menekankan motif pelaku penembakan yang berdalih membubarkan tawuran tidak menjadi alasan untuk terbebas dari jerat hukum pidana maupun etik. Sebab, hukum tidak mengenal tindakan main hakim sendiri. Bahkan, polisi harus menjunjung tinggi prinsip asas praduga tidak bersalah.

"Meskipun prinsip hukum tersebut diakui, namun seringkali polisi melakukan pelanggaran berulang terhadap prinsip-prinsip tersebut akibat minimnya pengawasan terhadap kepolisian dan mandeknya reformasi polri," tekan Isnur.

Oleh karena itu, YLBHI menilai tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap tindakan menutupi kejahatan. Isnur menegaskan tindakan seperti itu adalah korupsi terhadap keadilan dan tindakan penyalahgunaan wewenang yang berbahaya bagi masa depan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Begitu pula penghalang-halangan pengungkapan tindak pidana atau obstruction of justice disebut sebuah pelanggaran HAM serius dan merupakan kejahatan. Apalagi, kata Isnur, dilakukan oleh polisi sebagai penegak hukum yang memiliki kewenangan besar, tentu akan sangat berbahaya bagi keselamatan publik.

"Lebih mendasar dari itu tindakan main hakim sendiri dan mengenyampingkan asas praduga tidak bersalah dapat merobohkan sendi-sendi negara hukum," ucapnya.

Agar kasus penembakan tak terulang, YLBHI menyampaikan beberapa poin desakan kepada Kapolri. Berikut desakannya:
  1. Mendesak Kapolri segera memecat Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin.
  2. Mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR untuk evaluasi menyeluruh kepolisian, khususnya kewenangan penggunaan senjata dan sistem pengawasan yang membuka celah penyalahgunaan kewenangan serta manipulasi perkara.
  3. Mendesak Presiden dan DPR segera membuka agenda reformasi di tubuh kepolisian dengan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dan melakukan pengawasan intensif dan tegas terhadap agenda reformasi kepolisian.
  4. Mendesak Kapolri mengaudit kepemilikan senjata bagi anggota Polri dan melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan senjata.
  5. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM RI segera bekerja sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong reformasi kepolisian dan evaluasi sistem pengawasan terhadap kewenangan kepolisian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)