Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Medcom.id/Ketut Sumedana.
Siti Yona Hukmana • 29 May 2024 20:56
Jakarta: Kejakaaan Agung (Kejagung) merespons soal putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari dakwaan gratifikasi dan pencucian uang. Korps Adhyaksa memandang vonis bebas Gazalba belum berkekuatan hukum tetap.
"Ini perkara belum inkrah masih ada upaya hukum mereka di sana. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.
Ketut menyinggung Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam UU baru tersebut tertulis bahwa Jaksa Agung adalah orang yang mempunyai kedudukan penuntutan tertinggi.
"Jadi itu yang dijadikan acuan untuk memutus perkara itu," ujar dia.
Namun, Ketut mengaku pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh soal putusan sela tersebut. Kejagung masih menunggu putusan itu inkrah.
"Karena ini menggunakan UU baru dan merupakan hal yang baru yang diputus oleh tadi hakim. Maka itu, perlu menunggu dulu satu putusan yang inkrah, lalu misalnya akan seperti tadi tetap dikeluarkan baru kita berkoordinasi," jelas Ketut.
Baca juga: Dugaan Keterlibatan Purnawirawan Polri Tak Hentikan Kejagung Usut Korupsi Timah |