Ilustrasi narkoba. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 31 May 2024 11:50
Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan peredaran 70 kg sabu yang dilakukan Sofyan, calon legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang. Sofyan mendapatkan komisi ratusan juta dari pengedaran sabu jaringan Malaysia itu
"Informasi yang kita dapat gitu. Dia dapet pertama itu Rp280 (juta), terus ditambah Rp100 juta jadi total semua Rp380 juta," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Mei 2024.
Gembong melanjutkan dari hasil pemeriksaan, Sofyan menggunakan uang tersebut sebagai dana operasional pengedaran sabu tersebut. Barang haram itu dibawa ke Jakarta.
"Untuk operasional saja, bawa barang dari Aceh ke Jakarta," ungkap Gembong.
Namun, terkait dugaan uang haram digunakan Sofyan untuk kebutuhan nyaleg masih didalami. Bareskrim Polri memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Sofyan telah ditahan. Dia dijerat Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Baca Juga: 24 Kilogram Sabu Disita dari 5 Pengedar Narkoba Jaringan Jabar-Aceh |