Capim KPK Johanis Tanak/Medcom.id/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 19 November 2024 18:18
Jakarta: Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, menilai komisioner lembaga antirasuah tidak memerlukan jabatan ketua dan wakil ketua. Sehingga, kedudukan setara.
"Rasanya tidak pas dan tidak perlu ada wakil, pimpinan saja. Kalau pimpinan, dia punya kedudukan yang sama, kalau ketua rasanya ada perbedaan hierarki. Sehingga tidak terjadi ketimpangan," kata Tanak saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Menurut dia, jabatan ketua KPK dapat diganti menjadi koordinator. Lalu, diampu secara bergantian dengan pimpinan lainnya, misalnya dalam periode satu tahun.
"Akibat adanya suatu ketua, dia merasa saya lah ketua saya menentukan kebijakan dalam lembaga ini," ucap Tanak.
Baca: Seleksi Capim KPK, Johanis Tanak Dicecar soal Relevansi OTT |