Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Istimewa.
Fachri Audhia Hafiez • 16 November 2023 12:10
Jakarta: Firli Bahuri dinilai bakal berupaya menghambat kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu akan dilakukan selama Firli masih menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sepanjang jabatan ketua KPK tidak diletakkan, Firli akan menggunakan posisinya untuk 'menghambat' proses hukum terhadap dirinya," kata peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 16 November 2023.
Herdiansyah mengatakan upaya menghalang-halangi itu sudah diprediksi sejak awal. Firli dinilai tak akan tinggal diam menyikapi proses hukum kasus pemerasan yang tengah beralngsung di Polda Metro Jaya itu.
"Ini predictable, sudah diperkirakan sejak awal kalau akan ada feedback dari Firli," ucap Herdiansyah.
Ia juga menyoroti lambannya Polda Metro Jaya dalam perkara Firli tersebut. Lamanya penanganan perkara itu membuat politik tawar menawar terbuka.
"Tentu saja membuka ruang tawar menawar dan saling menyandera. Padahal kalau bukti sudah cukup kuat dan memadai, apa yang menghalangi?" ujar Herdiansyah.
Ia menduga ada ruang intervensi dari kekuasaan. Penguasa dinilai masih berkepentingan agar Firli tetap sebagai ketua KPK. Minimal hingga momentum Pemilu 2024 selesai.
"Gejala ini kuat, terlebih jika melihat sikap kekuasaan yg seolah diam terhadap perkara dalam tubuh KPK," kata Herdiansyah.