Ilustrasi bursa karbon. Foto: Bank BJB.
Jakarta: Sejak diluncurkan pada 26 September 2023, hingga 30 November 2003 telah tercatat sebanyak 41 pengguna jasa di bursa karbon yang mendapatkan izin.
"Per 31 Oktober 2023, terdapat 25 pengguna jasa, dengan total volume sebesar 490.716 ton CO2 ekuivalen, dan akumulasi nilai sebesar Rp30,7 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, pada konferensi pers hasil RDK Bulanan November 2023, Senin, 4 Desember 2023.
Rinciannya, sebesar 30,56 persen transaksi terjadi di pasar reguler atau Rp9,38 miliar. Lalu 9,24 persen di pasar negosiasi atau Rp2,84 miliar dan 60,2 persen di pasar lelang atau Rp18,48 miliar.
"Ke depan potensi bursa karbon masih cukup besar mengingat 71,95 persen karbon yang ditawarkan masih belum terjual," kata Inarno.
Baca juga: OJK: Tekanan Arus Asing Keluar dari Pasar Modal Mulai Mereda
Penegakan hukum
Sementara itu, dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, pada November 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada satu bank kustodian dan lima pihak.
OJK juga menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek pada satu pekan efek yaitu PT Corpus Sekuritas Indonesia.
Selama 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp65,71 miliar, sembilan pencabutan izin, satu pembekuan izin, 49 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan, dengan nilai Rp15,75 miliar kepada 350 Pelaku Jasa Keuangan di
pasar modal dan lima peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
OJK juga sedang melakukan finalisasi penyempurnaan ketentuan mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka, yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.
Penyempurnaan dilakukan dalam rangka memberikan solusi regulasi untuk mengatasi permasalahan dalam pengalihan saham hasil pembelian kembali, memperkuat aspek keterbukaan informasi, dan pengawasan atas pelaksanaan pemilihan kembali saham oleh perusahaan terbuka.
"Serta menyesuaikan ketentuan mengenai pembelian kembali saham perusahaan terbuka, dengan praktek terbaik," kata Inarno.