Revisi UU Pilkada, Pakar: Hak DPR Memperburuk Diri

Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar . (tangkapan layar)

Revisi UU Pilkada, Pakar: Hak DPR Memperburuk Diri

Medcom • 22 August 2024 12:47

Jakarta: Pakar hukum tata negara  Zainal Arifin Mochtar mempertanyakan urgensi dari Revisi UU Pilkada. Zainal menilai hasil keputusan DPR malah memperburuk citra DPR di tengah masyarakat.

“Sekalian saja tunjukan makin buruk wajah DPR di depan publik, itu hak DPR untuk memperburuk diri silahkan, tapi hak negara untuk mendapatkan demokrasi harus dijaga,” kata Zainal dalam tayangan Metro Tv, Kamis, 22 Agustus 2024.

Ada dua pasal yang menjadi perhatian, yakni ketentuan ambang batas pencalonan 20 persen untuk kursi DPR dan 25 persen untuk suara sah pileg, dan usia syarat calon kepala daerah yang dihitung saat pelantikan. Hal ini dipertanyakan Zainal apakah sesuai dengan keinginan rakyat.

“Apa urgensinya mereka mengubah pasal itu, bahkan bukan menyesuaikan dengan putusan MK malah berlawanan, dan itu dilakukan dalam waktu 1x24 jam, pertanyaan saya mana aspirasi publiknya, emang publik pengennya begitu?" ucap Zainal.

Baca: 

Tak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berulang kali menegaskan bahwa putusan Mahkamah berlaku final dan mengikat. Para hakim konstitusi telah mewanti-wanti konsekuensi untuk calon kepala daerah yang diproses dengan pembangkangan semacam itu.

"Sesuai dengan prinsip erga omnes, pertimbangan hukum dan pemaknaan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 (tentang Pilkada) mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga negara," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

(Medcom/Imanuel R Matatula)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)