Pegi Tegaskan Tak Kenal Terpidana Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Setiawan (kiri). Medcom.id/Yona

Pegi Tegaskan Tak Kenal Terpidana Kasus Pembunuhan Vina

Siti Yona Hukmana • 11 July 2024 10:00

Jakarta: Pegi Setiawan menegaskan tidak mengenal para terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky. Pegi merupakan korban salah tangkap dalam kasus yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016, itu.

"Tidak kenal," kata Pegi dalam Podcast Si Paling Kontroversi Metro TV, Kamis, 11 Juli 2024.

Pegi mengaku tidak pernah masuk geng motor, meski mukanya memang seperti anak nakal. "Banyak orang bilang muka kamu kayak preman. Tapi alhamdulillahh enggak pernah ikutan begitu," ujar Pegi.

Pegi menuturkan orang bertato bukan berati nakal. Muka sangar bukan berarti orang berandalan, penampilan berantakan bukan berarti penjahat.

"Ini saya jadi diri saya sendiri. Kalau ngomong apa adanya, apa yang saya tahu saya ungkapin, apa yang saya enggak tahu, saya mau jawab apa," ungkap Pegi.
 

Baca Juga: 

Pegi Setiawan Masih Pertimbangkan Gugat Ganti Rugi ke Polda Jabar


Ada delapan terpidana dalam kasus ini. Yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup dan Saka Tatal yang kala itu masih di bawah umur dipenjara 8 tahun. Saka Tatal mendapatkan pengurangan hukuman menjadi empat tahun dan bebas April 2024.

Di samping itu, Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan sekitar pukul 18.23 WIB pada Selasa, 21 Mei 2024. Pegi yang merasa bukan pelaku melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapannya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi pada Senin, 8 Juli 2024. Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah.

Eman memerintahkan Polda Jawa Barat (Jabar) menghentikan penyidikan Pegi. Kemudian, memerintahkan Polda Jabar melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)