KPK Sita Rp380 Juta Sampai Sertifikat Rumah dari Penggeledahan di Jatim

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Sita Rp380 Juta Sampai Sertifikat Rumah dari Penggeledahan di Jatim

Candra Yuri Nuralam • 12 July 2024 18:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan soal penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur (Jatim) pada 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan suap dana hibah di sana.

“KPK melakukan serangkaian tindakan berupa penggeledahan pada beberapa rumah,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2024.

Tessa enggan memerinci pemilik rumah yang digeladah. Tapi, lokasinya ada di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, Madura, Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

Dari sejumlah lokasi itu, KPK menyita beberapa barang. Salah satunya duit ratusan juta rupiah yang diyakini penyidik berkaitan dengan kasus ini.

“Penyitaan diantaranya beberapa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah,” ujar Tessa.

Dia enggan memerinci lokasi penemuan barang itu. Tapi, ada juga ponsel dan sertifikat rumah yang disita penyidik.

“(Turut disita) copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” ucap Tessa.
 

Baca juga: Pansel: 194 Orang Mendaftar Capim dan Dewas KPK

KPK sebelumnya menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi di Jatim. Upaya paksa itu dipastikan bukan operasi tangkap tangan (OTT) seperti kabar yang beredar di sana.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)