Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 12 July 2024 18:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan soal penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur (Jatim) pada 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan suap dana hibah di sana.
“KPK melakukan serangkaian tindakan berupa penggeledahan pada beberapa rumah,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2024.
Tessa enggan memerinci pemilik rumah yang digeladah. Tapi, lokasinya ada di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, Madura, Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Dari sejumlah lokasi itu, KPK menyita beberapa barang. Salah satunya duit ratusan juta rupiah yang diyakini penyidik berkaitan dengan kasus ini.
“Penyitaan diantaranya beberapa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah,” ujar Tessa.
Dia enggan memerinci lokasi penemuan barang itu. Tapi, ada juga ponsel dan sertifikat rumah yang disita penyidik.
“(Turut disita) copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” ucap Tessa.
Baca juga: Pansel: 194 Orang Mendaftar Capim dan Dewas KPK |