22 Pengedar Narkoba di Sumut Dituntut Pidana Mati pada Januari-Maret 2024

Ilustrasi. Medcom.id

22 Pengedar Narkoba di Sumut Dituntut Pidana Mati pada Januari-Maret 2024

Media Indonesia • 18 March 2024 08:01

Medan: Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menuntut pidana mati sebanyak 93 orang pelaku pengedar narkotika, psikotropika dan adiktif (narkoba). Sementara sejak Januari sampai pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut sudah menuntut pidana mati terhadap 22 pelaku pengedar narkoba.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengungkapkan hingga pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 22 pelaku pengedar narkoba.

"Tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), total keseluruhan 22 terdakwa," kata Yos A Tarigan dalam keterangan pers, Senin, 18 Maret 2024.
 

Baca: Kurir Narkoba Jenis LSD dari Jerman Ditangkap
 
Tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba, kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.

Penetapan tersebut lanjut dia berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," jelasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)