Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 18 March 2024 08:01
Medan: Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menuntut pidana mati sebanyak 93 orang pelaku pengedar narkotika, psikotropika dan adiktif (narkoba). Sementara sejak Januari sampai pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut sudah menuntut pidana mati terhadap 22 pelaku pengedar narkoba.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengungkapkan hingga pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 22 pelaku pengedar narkoba.
"Tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), total keseluruhan 22 terdakwa," kata Yos A Tarigan dalam keterangan pers, Senin, 18 Maret 2024.
Baca: Kurir Narkoba Jenis LSD dari Jerman Ditangkap
|