KPK Mendapati Adanya Uang Miliaran Rupiah dan Valas Usai Penelusuran di Rumah Bos Pakaian Dalam

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Dok Medcom.id

KPK Mendapati Adanya Uang Miliaran Rupiah dan Valas Usai Penelusuran di Rumah Bos Pakaian Dalam

Candra Yuri Nuralam • 7 March 2024 14:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penggeledahan di rumah bos pakaian dalam bermerek Rider, Hanan Supangkat di daerah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu malam, 6 Maret 2024. Sejumlah uang dengan total miliaran rupiah diambil penyidik di sana.

"Didapati uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total pasti uang yang ditemukan penyidik di rumah Hanan. Dana itu diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Uang tersebut akan dianalisis penyidik ke depannya. Salah satu caranya yakni dengan melakukan pemanggilan kembali Hanan Supangkat masih dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mengkonfirmasi atas kepemilikan uang tersebut. 

Kasus TTPU Syahrul masih di tahap penyidikan. Sementara itu, dugaan pemotongan dana, dan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya sudah masuk ke tahap persidangan.
 

Baca: 

Syahrul Limpo Janji Ikuti Proses Hukum


Syahrul didakwa menerima gratifikasi dan pemotongan dana di Kementerian Pertanian. Total pemotongan dananya yakni Rp44.546.079.044, sedangkan gratifikasi ya yakni Rp40.647.444.494.

Penerimaan dana itu dibantu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.

Dalam kasus pemotongan dana, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)