Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 14 November 2023 17:16
Jakarta: Polda Metro Jaya merespons kritikan yang disampaikan sejumlah pihak terkait penanganan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidik beralasan profesional dalam menangani perkara.
"Saya sampaikan bahwa penyidik sampai saat ini kita menjamin penyidikan yang dilakukan profesional, transparan, maupun akuntabel," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 November 2023.
Ade mengatakan tahapan-tahapan kasus mulai dari penyelidikan, gelar perkara, maupun menaikkan status ke tahap penyidikan telah disampaikan kepada awak media. Hal itu sebagai bentuk transparansi penyidik.
"Tanggal 9 Oktober dimulai penyidikan sampai hari ini sekitar 1 bulan 4 hari saya kira semua kerja penyidik berproses secara profesional dan transparan, dan akuntabel," ungkap Ade.
Ade memastikan tidak ada kendala dalam mengusut kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi yang diduga dilakukan pimpinan KPK ini. Namun, penyidik belum juga menetapkan tersangka walau sudah mengantongi unsur pidana dalam kasus tersebut
"Tidak ada kendala sama sekali dalam penyidikan yang dilakukan," ucap Ade.
Sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro mendesak Polda Metro Jaya menuntaskan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Jika sudah ada bukti, status tersangka harus diberikan.
"Kalau memang bukti-bukti sudah kuat, segera tetapkan Firli jadi tersangka. Jangan sampai PMJ justru masuk angin," kata Herdiansyahke pada Medcom.id, Senin, 13 November 2023.
Tak hanya itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menilai Polda Metro Jaya terlalu berlarut-larut menangani masalah yang diduga melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri. Puluhan saksi telah diperiksa namun tak kunjung ada penetapan Sebab, puluhan saksi telah diperiksa nampun tak kunjung ada penetapan tersangka.
"ICW merasa Polda Metro Jaya terlalu berlarut-larut dalam memproses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pertemuan Pimpinan KPK dengan pihak berperkara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 November 2023.
Dia mendesak kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan mempercepat penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Pimpinan Korps Bhayangkara itu bisa memberikan tenggat waktu penyelesaian perkara.
"Kapolri bisa memberikan tenggat waktu kepada Kapolda Metro Jaya (Irjen Karyoto). Misalnya, jika dalam tujuh hari ke depan penyidik Polda Metro Jaya tidak bisa menemukan siapa tersangkanya, penegakan hukum perkara ini akan diambil alih sepenuhnya oleh Bareskrim Polri," ucapnya.