Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. MI/Pius
Candra Yuri Nuralam • 7 November 2023 08:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menemukan unsur penerimaan gratifikasi dalam penyidikan kasus yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah turut menemukan aliran suap.
"Ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Laporan terhadap Wamenkumham sejatinya cuma dugaan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK mengendus adanya pelanggaran pidana lain saat pendalaman aduan tersebut.
"Jadi ketika tadikan saya sampaikan ketika menemukan meeting of mind-nya, oke, berarti di sana," ucap Asep.
Kasus itu sudah di tahap penyidikan. KPK masih belum bisa memberikan informasi mendalam karena permasalahan administrasinya belum selesai.
Tersangkanya juga belum bisa dikatakan sah secara hukum. Sebab, harus ada berkas pendukung sebelum menjerat pihak-pihak tertentu.
"Kalau tersangka kan disampaikan di dalam ekspos. Baru terbit mengikutinya itu administrasi, pembuatan administrasi penyidikan itu harus pimpinan," kata Asep.
Berkas itu juga harus ditandatangani oleh lima pimpinan KPK. Saat ini, kata Asep, para komisioner tengah sibuk dengan jadwalnya masing-masing.
"Jadi sebetulnya tidak ada masalah, pas waktunya belum," ujar Asep.
KPK mengaku telah menyelesaikan penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Perkara itu kini ada di tahap penyidikan.
"Kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan perkara itu baru naik ke tahap penyidikan, sehingga proses administrasinya masih belum selesai. Lembaga Antirasuah masih membutuhkan waktu untuk menetapkan tersangka.
Dugaan penerimaan gratifikasi ini dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW). Eddy maupun Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagai pelapor sudah pernah diperiksa sebelumnya.
Perkara yang dimaksud yakni dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy terkait sengketa kepemilikan perusahaan PT CLM antara Helmut Hermawan dengan Zainal Abidinsyah. Sugeng menduga Eddy mendapatkan sejumlah uang karena memberi nasihat kepada pihak yang berperkara.
Wamenkumham Eddy membantah terlibat dugaan gratifikasi yang dilaporkan Sugeng. Dia tak ingin menanggapi secara serius.
"Karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten pribadi) saya (inisial) YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy, sapaannya, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.