Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 21 December 2023 15:51
Jakarta: Polda Metro Jaya merespons alasan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Alasan Firli karena ada agenda penting disebut tidak patut dan wajar.
"Ketidakhadiran tersangka pada hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasehat hukum tersangka dari Kantor Hukum Ian Iskandar & Partners Nomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023, penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis kepada Medcom.id, Kamis, 21 Desember 2023.
Ade mengaku akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka Firli Bahuri. Namun, dia belum menyebut waktu panggilan ulang tersebut.
"Penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," ujar Ade.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait upaya penangkapan atau jemput paksa, Ade tidak menjawab. Untuk diketahui, Firli sudah empat kali diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Kamis, 26 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023. Lalu, dua kali pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023 dan Rabu, 6 Desember 2023.
Sebelumnya, ketidakhadiran Firli disampaikan kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Ian menyebut kliennya tidak bisa meninggalkan sejumlah agenda penting.
"Iya. Itu kan kita minta tunda itu karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kita ke Polda Metro Jaya," kata Ian saat dikonfirmasi tadi pagi.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Bakal Keluarkan Perintah Penangkapan Firli |