Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Siti Yona
Media Indonesia • 21 December 2023 14:10
Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan akan melayangkan surat panggilan kedua yang disertai surat perintah untuk membawa ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Langkah tegas itu dilakukan menyusul mangkirnya Firli dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul yasin Limpo.
"Ya, ada perintah membawa. Panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa," ujar Karyoto kepada wartawan, Kamis, 21 Desember 2023.
Ia akan berkoordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Jika nantinya Firli menghiraukan panggilan kedua, dipastikan akan ada upaya jemput paksa atau penangkapan.
"Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini, ada panggilan pertama. Itu kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan juga, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," jelasnya.
Baca juga: Mangkir Lagi, Polisi Didesak Segera Tangkap Firli |