Mangkir Lagi, Polisi Didesak Segera Tangkap Firli

Ketua KPK Firli Bahuri. MI/Moh Irfan

Mangkir Lagi, Polisi Didesak Segera Tangkap Firli

Candra Yuri Nuralam • 21 December 2023 12:40

Jakarta: IM57+ Institute menyayangkan mangkirnya Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari jadwal pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Polisi diminta tegas dengan melakukan penangkapan.

"Mangkirnya Firli yang sudah berkali-kali ini harus segera ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat penangkapan (sprin membawa) dari penyidik Polda Metro Jaya," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Desember 2023.

Penangkapan Firli dinilai penting untuk mempercepat penanganan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjeratnya. Upaya paksa itu diyakini bisa dilakukan karena ketua nonaktif KPK itu sudah sering mangkir.

"Seluruh unsur subjektif Penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP untuk menahan tersangka sudah terpenuhi, apalagi sejak Firli Bahuri menyalahgunakan alat bukti perkara lain yang sedang ditangani KPK untuk kepentingan pribadinya pada proses Praper yang lalu, segera tahan Firli Bahuri," tegas Praswad.

Firli mangkir dengan dalih ada agenda penting yang harus didatangi. Alasan itu dinilai mengada-ada karena ketua nonaktif KPK itu kini tidak bekerja usai diberhentikan sementara.
 

Baca juga: Ada Agenda Penting, Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polda Metro


Karenanya Polda Metro Jaya didesak menangkap Firli. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu dinilai tidak berhak mendapatkan karpet merah.

"Alasan-alasan yang tidak masuk dalam logika akal sehat ini jika dibiarkan dan diberikan ruang toleransi, maka akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum ke depan, seluruh saksi dan tersangka di indonesia akan mencontoh tindakan yang tidak patuh hukum ini," ucap Praswad.

Firli juga tidak menghadiri pemeriksaan di Dewas KPK. Namun, peradilan instansi itu tetap digelar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)