Ada Agenda Penting, Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polda Metro

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka pemerasan/Medcom.id/Siti

Ada Agenda Penting, Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polda Metro

Siti Yona Hukmana • 21 December 2023 10:10

Jakarta: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mangkir panggilan Polda Metro Jaya hari ini, 21 Desember 2023. Firli dipanggil dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli mangkir karena menghadiri agenda penting.

"Iyaa. Itu kan kita minta tunda itu karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kita ke Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saa dikonfirmasi, Kamis, 21 Desember 2023.

Pengacara Firli tak mengetahui agenda penting kliennya. Dia memastikan agenda tersebut tak dapat ditinggalkan Firli.

"Kita enggak tahu ya agenda yang dimaksd seperti apa. Tapi iya (penting)," ungkap Ian.
 

Baca: Firli Bahuri Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini

Di sisi lain, Ian menyinggung berkas perkara tahap 1 kliennya yang telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga, dia mempertanyakan keperluan pemeriksaan tambahan kliennya hari ini.

"Terkait apa keterangan tambahan kita enggak tahu, tapi yang jelas kita minta penundaan. Karena kita minta supaya diselesaikan dulu yang terkait dengan pasal 65 KUHAP itu. Terkait menghadirkan saksi yang meringankan," tutur Ian.

Firli dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan diagendakan dilakukan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.

"Pemeriksaan di ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Firli sudah empat kali menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Dittipidkor lantai 6 Bareskrim Polri. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Kamis, 26 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023. Lalu, dua kali pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023 dan Rabu, 6 Desember 2023.

Sebelumnya, Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Penolakan gugatan atas penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan SYL itu dibacakan Selasa sore, 19 Desember 2023 pukul 15.00 WIB.

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)