Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra.
Siti Yona Hukmana • 21 December 2023 07:33
Jakarta: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan di ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Desember 2023.
Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, Ade belum memastikan Firli memenuhi panggilan tersebut.
Medcom.id juga menghubungi Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa untuk menanyakan konfirmasi Firli hadir atau tidak. Namun, Arief belum merespons.
Termasuk kuasa hukum Firli, Ian Iskandar. Pesan singkat soal Firli konfirmasi hadir atau tidak yang dikirim ke WhatsApp pribadinya tidak masuk.
Firli sudah empat kali menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Dittipidkor lantai 6 Bareskrim Polri. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Kamis, 26 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023. Lalu, dua kali pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023 dan Rabu, 6 Desember 2023.
Sebelumnya, Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Penolakan gugatan atas penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan
pemerasan kepada mantan Mentan SYL itu dibacakan Selasa sore, 19 Desember 2023 pukul 15.00 WIB.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).
Oleh karena praperadilan ditolak, polisi kembali memeriksa Firli. Belum ada kepastian Firli akan ditahan atau tidak usai diperiksa hari ini. Namun, sejumlah pengamat antikorupsi mengatakan Firli sudah layak ditahan.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.