Candra Yuri Nuralam • 29 December 2023 13:22
Jakarta: Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai sebagai angin segar. Keputusan Kepala Negara diharapkan dapat dijadikan momentum membenahi KPK.
“Pemecatan Firli menjadi momentum strategis dalam me-restart KPK,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Desember 2023.
KPK dinilai berada di titik nadir selama dipimpin Firli. Terbilang, kata Praswad, sudah banyak survei yang menyebut kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Antirasuah merosot.
Karenanya, keluarnya Firli dari KPK harus dilanjutkan dengan pembenahan instansi tersebut. Salah satunya dengan membatalkan perpanjangan masa jabatan para komisioner Lembaga Antirasuah.
“Upaya melakukan restart ulang KPK tersebut dapat dilakukan dengan membatalkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini dan melakukan pemilihan ulang,” ujar Praswad.
Pembatalan perpanjangan masa jabatan para pimpinan KPK dinilai penting. Sebab, kata Praswad, Firli diyakini tidak sendiri saat memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
“Hal tersebut mengingat tindak pidana yang dilakukan Firli bukan tidak mungkin dilakukan tidak sendirian. Artinya segala analisir yang berpotensi menghambat kasus harus disetop,” ucap Praswad.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat diteken Presiden pada Kamis, 28 Desember 2023.
"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu, 27 Desember 2023.
Ari menjelaskan terdapat tiga pertimbangan bagi Presiden menerbitkan Keppres pemberhentian Firli. Pertama, surat pengunduran diri Firli yang telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat, 22 Desember 2023.
Kedua, putusan Dewasn Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dan terkahir berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.