KPK Eksekusi Eks Hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

KPK Eksekusi Eks Hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin

Candra Yuri Nuralam • 18 April 2024 17:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Hakim Prasetio Nugroho. Terpidana kasus suap di Mahkamah Agung (MA) itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.

“Eksekusi pidana badan dengan terpidana Prasetio Nugroho dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 April 2024.

Hukuman penjara Prasetio akan dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Dia hanya menjalani sisanya terhitung saat eksekusi dilakukan.
 

Baca juga: 

KPK Yakin Eko Darmanto Samarkan Aset Hasil Gratifikasi



KPK juga akan menagih pidana denda dan pengganti kepada Prasetio. Untuk denda, dia wajib membayar Rp1 miliar.

“Dan untuk pengganti SGD20 ribu dan Rp206 juta,” ujar Ali.

Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya akan ditambah sesuai dengan putusan majelis hakim.

“Proses eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan tipikor pada tingkat Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap,” tutur Ali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)