Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 18 April 2024 17:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Hakim Prasetio Nugroho. Terpidana kasus suap di Mahkamah Agung (MA) itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.
“Eksekusi pidana badan dengan terpidana Prasetio Nugroho dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 April 2024.
Hukuman penjara Prasetio akan dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Dia hanya menjalani sisanya terhitung saat eksekusi dilakukan.
Baca juga:
KPK Yakin Eko Darmanto Samarkan Aset Hasil Gratifikasi |