Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id
Faustinus Nua • 21 April 2024 01:35
Jakarta: Pengamat hukum tata negara Titi Anggraini mengungkapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan mendiskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa Pilpres 2024. Meski ada dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, MK dinilai bakal tetap pragmatis dalam putusannya.
"Saya berpendapat sangat kecil kemungkinan MK akan mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran apabila merujuk sejarah MK yang pascasengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010, tidak pernah lagi mendiskualifikasi paslon karena alasan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif," ujar Titi kepada Media Indonesia, Sabtu, 20 Apri 2024.
Titi tak menampik MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon dalam pemilihan umum. Namun, putusan itu diberikan kepada pihak yang terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai calon.
"Misalnya, karena berstatus warga negara asing atau mantan terpidana yang belum melewati masa jeda lima tahun," ucap dia.
Menurut Titi, MK sulit mempersoalkan konstitusionalitas pencalonan Gibran. Pasalnya, pencalonan Gibran merupakan hasil dari putusan MK yang sarat akan kepentingan.
"MK kecil kemungkinan akan mempersoalkan konstitusionalitas pencalonan Gibran terkait Putusan MK No.90/PUU-XXI/2024 mengingat MK sendiri jadi bagian dari permasalahan tersebut, sehingga kemungkinan besar MK akan tetap pragmatis," ujar dia.
Baca Juga:
Pengamat: MK Harus Putuskan Sengketa Pemilu Secara Objektif Demi Demokrasi |