Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 19 January 2024 16:43
Jakarta: Polri membenarkan Moh Rifani Pakamundi, yang baru dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Donggala, Sulawesi Tengah, menjadi tersangka di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) telah dikirim kepada pelapor.
"Begini kita lihat secara normatif dan konseptualnya setiap pelaporan yang masuk tentu Polri melakukan langkah-langkah dari mulai tahap penyelidikan, dan kemudian penyidikan dan setiap fase pada proses penyidikan ada yang terkait mekanismenya manajemen penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024.
Penyidik telah menyampaikan SP2HP kepada pelapor yang tidak disebutkan identitasnya. Langkah itu dinilai sebagai mekanisme manajemen penyidikan.
Namun, Trunoyudo tidak membeberkan kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah itu. Dia mempersilakan tanya kepada pelapor.
"Ya tentunya kasusnya pelaporan terkait dengan adanya laproan di sidik dan nantinya tentu akan disampaikan lebih lanjut hasil daripada penyidikan. Nanti bisa ditanyakan kepada pelapor bahwasanya kewajiban penyidik sudah memberikan surat pemberitahuan hasil penyidikan," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca Juga:
Sebar Rekaman Diduga Aparat Dukung Paslon di Pilpres, Relawan Ganjar-Mahfud Ditangkap |