Benarkan Pj Bupati Donggala Moh Rifani Tersangka, Polri Kirim SP2HP ke Pelapor

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Medcom.id/Siti Yona

Benarkan Pj Bupati Donggala Moh Rifani Tersangka, Polri Kirim SP2HP ke Pelapor

Siti Yona Hukmana • 19 January 2024 16:43

Jakarta: Polri membenarkan Moh Rifani Pakamundi, yang baru dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Donggala, Sulawesi Tengah, menjadi tersangka di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) telah dikirim kepada pelapor.

"Begini kita lihat secara normatif dan konseptualnya setiap pelaporan yang masuk tentu Polri melakukan langkah-langkah dari mulai tahap penyelidikan, dan kemudian penyidikan dan setiap fase pada proses penyidikan ada yang terkait mekanismenya manajemen penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024.

Penyidik telah menyampaikan SP2HP kepada pelapor yang tidak disebutkan identitasnya. Langkah itu dinilai sebagai mekanisme manajemen penyidikan.

Namun, Trunoyudo tidak membeberkan kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah itu. Dia mempersilakan tanya kepada pelapor.

"Ya tentunya kasusnya pelaporan terkait dengan adanya laproan di sidik dan nantinya tentu akan disampaikan lebih lanjut hasil daripada penyidikan. Nanti bisa ditanyakan kepada pelapor bahwasanya kewajiban penyidik sudah memberikan surat pemberitahuan hasil penyidikan," ungkap jenderal bintang satu itu.
 

Baca Juga:

Sebar Rekaman Diduga Aparat Dukung Paslon di Pilpres, Relawan Ganjar-Mahfud Ditangkap


Ketika ditanya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dia tidak menjawab. Koordinasi dengan Kemendagri perlu dilakukan pasalnya pejabat daerah itu menjadi tersangka.

"Yang kami dapatkan informasi dari proses penyidikan ini hanya itu dulu yang bisa kami sampaikan sejauh ini SP2HP-nya sudah diberikan kepada pelapor itu dulu," ucap Trunoyudo.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustopa mendesak pencopotan Rifani. Rifani Pakamundi dilantik meskipun berstatus tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Saan mengaku sudah berkomunikasi dengan Kemendagri untuk mencopot Rifani agar menghindari potensi politisasi jelang Pemilu 2024.

"Dia baru dilantik langsung ditetapkan tersangka. Nah ini kan kecolongan pemintah pusat ya Kemendagri," kata Saan.

Hal tersebut disampaikan Saan saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jabar di Bandung, Rabu 17 Januari 2023. Saan menyebut, Pj kepala daerah harusnya bersih dari segala masalah hukum sebelum dilantik. Juga harus memenuhi syarat kapabilitas, kredibilitas, dan integritas.

Saan meminta Kemendagri bertindak cepat mengganti Pj Bupati Donggala, Rifani Pakamundi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)