Wamenkeu Blunder soal Judi Online

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu. Foto: dok MI/Rommy Pujianto.

Wamenkeu Blunder soal Judi Online

Naufal Zuhdi • 30 October 2024 11:55

Jakarta: Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengkritik keras pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu yang mengincar setoran pajak baru dari aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy seperti judi online (judol) hingga gim daring.

"Saya rasa Anggito memang tidak pantas mengucapkan hal tersebut. Walau bagaimanapun penyakitnya ada di judi online, yang harusnya diobati agar tidak dijangkiti," kata Huda dalam keterangan resmi, Rabu, 30 Oktober 2024.


(Ilustrasi judi online. Foto: dok UMM)

Huda mengatakan, pengenaan pajak dianggap bukan cara yang baik memberantas judi online dan menambah pemasukan negara. Ia menilai cara tersebut dianggap justru semakin merugikan negara.

"Pemberian pajak justru akan menimbulkan judi online legal secara pajak dan ilegal secara pajak. Masyarakat akan semakin banyak menggunak judi online, dampak sosialnya besar, negara minim penerimaan karena lebih banyak yang ilegal secara pajak," ungkap Huda.
 

Baca juga: Pernyataan Anggito Abimanyu Soal Potensi Pajak dari Judol Dikritik
 

Pajak tak ada istilah halal-haram


Huda menjelaskan, dalam perpajakan tak mengenal istilah halal atau haram terkait objek pajak. "Memang pajak tidak mengenal halal-haram, baik-buruk, namun menjadikan yang buruk dan haram menjadi objek pajak, artinya mereka mengakui kegiatan tersebut legal di dalam negeri," sebut dia.

Hal itu, sambung dia, tentu bakal bertolak belakang dengan upaya pemerintah terkait dengan pemberantasan judi online. Sebab, nantinya judi online akan dianggap legal karena dikenakan pajak.

"Para pelaku judi online akan berdalih mereka taat hukum karena mereka menyakini aktivitas ekonomi mereka diakui oleh negara. Ini yang sangat saya tentang aturan pemajakan judi online," ujar dia.

Huda mengakui jika pemerintah dihadapi tantangan besar untuk mencapai target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun pada 2025. Namun, ia menegaskan para eksekutif harus mencari upaya lain selain mengenakan pajak terhadap judi online.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)