Roman Nazarenco (RN), warga Ukraina selaku otak laboratorium narkoba di Badung, Bali, terancam hukuman mati.
Siti Yona Hukmana • 22 December 2024 20:51
Jakarta: Roman Nazarenco (RN), warga Ukraina selaku otak laboratorium narkoba di Badung, Bali, terancam hukuman mati. Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 subsider 112, subsider 127 (UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun, dengan denda Rp10 miliar," kata Mukti dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu, 22 Desember 2024.
Mukti menjelaskan Roman merupakan otak dari bisnis haram tersebut. Dia berperan sebagai pengendali.
"Ini adalah dedengkotnya atau biang keladi yang berhasil kita tangkap," ujar Mukti.
Baca Juga:
Ini Peran Warga Ukraina Bandar Narkoba yang Ditangkap di Thailand |